Teknik Terapi Dzikir (Ampuh dan Aman)


Alaa bi dzikrillahi tathma'inul quluub
Dengan mengingat Allah hati menjadi tenang...

Kadang hidup ini mengharuskan kita bertemu dengan masalah, musibah, kehilangan, atau kenyataan yang tidak sesuai harapan dan hal itu membuat bersedih.
Jikalau engkau bersedih, bersedihlah tetapi jangan membuatmu lara. Kesedihan yang berlarut sangatlah merusak. Bersedihlah, sembuhkan diri dan segera bangkit!

Berikut saya share teknik terapi dzikir, yang saya ambil dari tulisan Krishnamurti, seorang pakar NLP, yang beliau unggah di PORTAL NLP. Beliau menyatakan teknik ini sangat ampuh dan aman dan telah mempraktekkannya untuk korban-korban Tsunami Aceh 2004.

Kunci keberhasilan terapi ini adalah:
1. Pasrah & Ikhlas kepada Sang Pencipta yaitu ALLAH.
2. Miliki KEYAKINAN bahwa tidak ada satupun ciptaan ALLAH di dunia ini yang bisa mengalahkan ALLAH yang menciptakannya.
3. Miliki KEYAKINAN bahwa manusia adalah ciptaan ALLAH yang paling MULIA.

Berikut proses tahapan model terapi Dzikir ini:
1. Pilih posisi yang nyaman untuk Anda: duduk di kursi, bersila. kalo sedang sakit posisi tiduran atau bagi Anda yang Muslim baik sekali kalau Anda memilih posisi seperti Anda Sholat.
2. Tenangkan diri Anda sampai nyaman.
3. Lalu mulailah Anda menyebut kata atau kalimat dalam hati dengan tenang secara perlahan (saya sebut saja aktifitas ini dengan kata Model Dzikir karena belum menemukan kata lain yang pas), yang sesuai iman keyakinan Anda, misalnya jika Anda Muslim silahkan Anda ber-Dzikir. Jika Anda beragama lain silahkan berdoa sesuai agama Anda.
4. Setelah beberapa waktu, sambil tetap ber-Model Dzikir mulailah Anda melakukan teknik nafas berikut:
a. Tarik nafas perlahan.
b. Buang nafas melalui mulut sebanyak-banyaknya sampai posisi Anda membungkuk tunduk jika Anda memilih posisi duduk atau posisi bersujud jika Anda memilih posisi seperti Sholat, usahakan dahi Anda menyentuh tanah (baca: lantai). Terus buang nafas Anda sampai perut dan paru-paru sangat kempis. Dalam posisi sujud dengan kepala tetap menyentuh tanah, boleh juga menahan nafas beberapa saat.
c. Terus lakukan a dan b sampai Anda merasa sangat nyaman dan lega.

Catatan:

1. Jika ada muncul rasa apapun, gambaran masa lalu atau suara masa lalu yang tidak nyaman, Pasrah saja, terima saja atau lepaskan saja dengan Ikhlas. Jika ingin menangis, menangislah, biarlah semua perasaan Anda keluar dan biarkan beban Anda terlepas. Bebaskan diri Anda dari segala beban yang mungkin tersimpan di dalam diri. Kuncinya pasrah, pasrah dan pasrah. Ikhlas, ikhlas dan ikhlas. Semoga Anda terbebas dari belenggu-belenggu dan jebakan-jebakan kehidupan ini.
2. Sebagai tahap awal, baik juga Anda minta temani atau bimbingan senior spiritual Anda dalam melakukan model terapi Dzikir ini. Pelajari dulu teknik ini dan sesuaikan dengan diri Anda.
3. Anda boleh terus lakukan terapi ini kapanpun Anda merasa perlu sampai Anda merasa diri Anda damai, sejuk dan indah.

Pilihan Cara Sunat atau Khitan, Plus Minus


Ada beberapa teknik khitan atau sunat atau sirkumsisi. Berikut saya ringkaskan beberapa teknik yang dipraktekkan di masyarakat:
1. Teknik dorsumsisi
Menggunakan alat tajam berupa gunting, setelah dianestesi (mati rasa) kulit kulup disayat dari bagian punggung penis lalu diikuti pemotongan di sisi kanan kiri garis frenulum (garis yang ada di bagian bawah penis sebelum memotong kulup. Tujuan teknik ini adalah menghindari garis frenulum untuk meminimalisasi perdarahan, karena pembuluh darah yang cukup besar ada di garis frenulum ini.
Kerugiannya apabila dapat terjadi pemotongan yang terlalu pendek, potongan bisa tidak rata, waktunya cukup lama dan biasanya menyisakan bendolan sisa frenulum yang terakhir dipotong (tetapi sifatnya sementara)

2. Teknik guilletin
Kulup dijepit lalu dipotong, dapat menggunakan gunting ataupun alat guletin. Banyak dilakukan oleh mantri, meskipun dokter juga melakukan teknik ini. Kelebihannya waktu lebih cepat, potongan lebih rata.
Pembuluh darah yang terpotong akan diikat dengan catgut untuk menghentikan perdarahan.
Kekurangannya adalah risiko perdarahan, atau risiko terpotongnya glans penis.

3. Teknik electro cautery
Mirip dengan gulletine, hanya saja alat potong yang digunakan berupa kauter (filamen logam panas semi tajam). Kelebihan teknik ini adalah waktu pengerjaan yang cepat karena minimal atau hampir tidak ada perdarahan. Dengan demikian risiko infeksi juga berkurang.
Kekurangannya adalah risiko terpotong glans, dan reaksi inflamasi luka bakar yang terasa panas setelah anestesi berakhir. Namun seperti juga umumnya khitan, dokter tentu memberi obat pengurang nyeri.

4. Teknik klamp
Kulup dijepit dengan semacam pipa berpenjepit, lalu dipotong dengan pisau bedah atau gunting. Teknik ini tidak menggunakan jahitan. Kelebihannya adalah waktu cepat, minim perdarahan dan infeksi. Anakpun bisa bebas mandi seperti biasa tanpa takut basah karena tidak memakai balutan kassa.
Kekurangannya teknik ini agak sulit dilakukan pada anak yang kulit preputiumnya (kulup) sangat sempit (walaupun sudah diregang) sehingga pipa tidak bisa masuk. Pada kasus seperti ini, pembukaan dengan alat tajam dilakukan untuk melebarkan pintu kulup.

5. Teknik laser (Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation)
Ini masih jarang dilakukan. Menggunakan sinar laser dan dilakukan di kamar operasi. Yang selama ini dipahami umum sebagai laser adalah cauter. Laser yang sebenarnya berbiaya mahal karena alatnya yang masih terbatas dan memerlukan tenaga ahli.

Dari kesemua teknik tersebut, waktu penyembuhannya relatif sama antara 3 hingga 5 hari dengan catatan tidak terjadi infeksi dan perdarahan.

Sekarang, anda pilih yang mana?
by: dr Hasto

Kram, Penyebab dan Solusinya


Kram adalah nyeri akibat spasme otot yang timbul karena otot berkontraksi terlalu keras dan biasanya bersifat tiba-tiba. Daerah yang paling sering kram adalah otot betis di bawah dan belakang lutut atau daerah perut. Nyeri kram dapat berlangsung beberapa detik hingga menit dengan keparahan bervariasi.

Kram kaki biasanya terjadi saat kita beristirahat, bahkan mungkin sedang tidur. Orang tua lebih sering terkena kram daripada orang muda. Pada beberapa orang tua, kram bahkan bisa terjadi setiap hari.

Penyebab
Pada umumnya penyebab kram tidak diketahui (idiopatik). Sementara ahli berpendapat bahwa kram terjadi ketika otot yang sudah dalam posisi mengkerut dirangsang untuk kontraksi. Hal ini terjadi saat kita tidur dengan posisi dengkul setengah ditekuk, dan telapak kaki sedikit mengarah ke bawah. Pada posisi ini otot betis agak tertekuk dan mudah terkena kram. Itulah mengapa gerakan pelenturan sebelum tidur dapat mencegahnya.

Pada beberapa kasus, kram mungkin terjadi karena masalah atau kondisi lainnya, misalnya:

* Beberapa jenis obat dapat memberikan efek samping berupa kram. Golongan obat ini antara lain: diuretik, nifedipine, cimetidine, salbutamol, statins, terbutaline, lithium, clofibrate, penicillamine, phenothiazines, dan nicotinic acid.
* Dehidrasi
* Ketidakseimbangan zat garam dalam darah (misalnya, kadar kalsium atau potasium terlalu rendah)
* Kehamilan, terutama pada trimester akhir
* Kelenjar tiroid yang kurang aktif
* Penyempitan arteri kaki yang menghambat sirkulasi
* Gangguan saraf
* Sirosis hati

Pada kondisi di atas, kram hanyalah satu dari beberapa gejala lainnya. Bila tidak ada gejala lain, kemungkinan besar kram bersifat idiopatik dan bukan karena kondisi di atas.

Penanganan
Gerakan pelemasan (stretching) dan pemijatan biasanya dapat meredakan serangan kram. Obat pengurang sakit biasanya tidak bermanfaat karena tidak cukup cepat bekerja. Namun, pengurang sakit seperti paracetamol mungkin bermanfaat meringankan nyeri dan lemas otot yang kadang masih berlangsung hingga 24 jam setelah hilangnya kram.
Pemberian obat spray berisi chlorethyil bermanfaat sebagai anestesi lokal yang bekerja cepat namun berjangka sangat singkat. Diharapkan dengan penghilangan rasa nyeri otot memiliki kesempatan untuk merelease spasme/kejang yang terjadi.

Pencegahan

* Beritahu dokter bila kram kemungkinan disebabkan oleh konsumsi salah satu obat di atas. Dokter dapat memberikan obat alternatif.
* Minum setidaknya enam gelas penuh setiap hari, termasuk satu gelas sebelum tidur. Juga perbanyak minum sebelum, selama dan setelah berolah raga.
* Konsumsi makanan yang kaya kalsium, potasium dan magnesium. Makan satu atau dua buah pisang sehari sudah cukup memenuhi kebutuhan potasium Anda.
* Bila Anda sering mengalami kram saat tidur, lakukan gerakan pelemasan pada otot-otot betis sebelum tidur. Caranya adalah dengan berdiri sekitar 60-90 cm dari dinding, lalu condongkan badan ke arah dinding dengan telapak kaki tetap di tempat. Lakukanlah beberapa kali. Anda mungkin perlu beberapa hari melakukannya sampai efeknya terasa.
* Tidurlah dengan posisi yang mencegah otot betis Anda tertekan tanpa disadari:
- Gunakan bantal untuk menyangga telapan kaki saat Anda tidur telentang.
- Bila Anda tidur tengkurap, posisikan telapak kaki menggantung di ujung kasur.
- Usahakan selimut tetap longgar di bagian kaki agar jari-jari dan kaki telapak tidak menghadap ke bawah saat tidur.

Test Kesehatan Pra-Menikah, Perlukah?


Menikah merupakan tahapan yang penting bagi setiap manusia. Setelah menemukan calon pendamping yang sesuai (bukan ideal ya, menunggu yang ideal ya kapan nikahnya) maka persiapan-persiapan dilakukan. Waktu, tenaga dan dana yang besar diberikan untuk melakukan persiapan pernikahan. Kesibukan menjelang pernikahan tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang akan menikah namun oleh pihak keluarga juga.

Namun seringkali ada yang luput dari list persiapan pra nikah. Selain persiapan pesta pernikahan, sudah sewajarnya pasangan mempersiapkan diri untuk menghadapi bahtera rumah tangga yang akan dijalaninya. Pernikahan tidak semudah apa yang diceritakan oleh cerita-cerita dongeng putri ketika masih kecil. Putri yang cantik dan baik hati yang bertemu dengan pangeran yang tampan akhirnya menikah dan bahagia selama hidupnya (“happily ever after”).

Jika dalam istilah menikah itu harus dipersiapkan lahir batin, yang juga harus diperhatikan dan dimasukkan ke dalam list pra-nikah adalah persiapan kesehatan pasangan. Tidak hanya sehat secara fisik yang harus diperhatikan namun juga sehat menurut definisi yang luas. Berdasarkan definisi sehat menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh dan tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan. Jadi kesehatan pasangan pra nikah penting sekali untuk mendukung tercapainya pernikahan yang langgeng sampai hari tua. Pernikahan yang bisa saling mengisi dan beradaptasi, bisa mengatasi masalah yang dihadapinya dengan bijaksana dan dewasa.

Idealnya tes kesehatan pra nikah dilakukan enam bulan sebelum dilakukan pernikahan. Tes kesehatan pra nikah dapat dilakukan kapanpun selama pernikahan belum berlangsung. Jika pada saat pengecekan ternyata ditemui ada masalah maka pengobatan dapat dilakukan setelah menikah. Berikut ini adalah hal-hal penting terkait tes kesehatan bagi pasangan yang akan menikah:

1. Infeksi Saluran Reproduksi/Infeksi Menular Seksual (ISR/IMS)
Tes kesehatan untuk menghindari adanya penularan penyakit yang ditularkan lewat hubungan seksual, seperti sifilis, gonorrhea, Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan penyakit hepatitis. Perempuan sebenarnya lebih rentan terkena penyakit kelamin daripada pria. Karena alat kelamin perempuan berbentuk V yang seakan “menampung” virus. Sedangkan alat kelamin pria tidak bersifat “menampung” dan bisa langsung dibersihkan. Jika salah satu pasangan menderita ISR/IMS, sebelum menikah harus diobati dulu sampai sembuh. Selain itu, jika misalnya seorang pria mengidap hepatitis B dan akan menikah, calon istrinya harus dibuat memiliki kekebalan terhadap penyakit hepatitis B tersebut. Caranya, dengan imunisasi hepatitis B. Jika sang pasangan belum sembuh dari penyakit kelamin dan akan tetap menikah, meskipun tidak menjamin 100 persen namun penggunaan kondom sangat dianjurkan.

2. Rhesus yang bersilangan
Kebanyakan bangsa Asia memiliki Rhesus positif, sedangkan bangsa Eropa rata-rata negatif. Terkadang, pasangan suami-isteri tidak tahu Rhesus darah pasangan masing-masing. Padahal, jika Rhesusnya bersilangan, bisa mempengaruhi kualitas keturunan. Jika seorang perempuan (Reshus negatif) menikah dengan laki-laki (Rhesus positif), bayi pertamanya memiliki kemungkinan untuk ber-Rhesus negatif atau positif. Jika bayi mempunyai Rhesus negatif, tidak ada masalah. Tetapi, jika ia ber-Rhesus positif, masalah mungkin timbul pada kehamilan berikutnya. Bila ternyata kehamilan yang kedua merupakan janin yang ber-Rhesus positif, kehamilan ini berbahaya. Karena antibodi antirhesus dari ibu dapat memasuki sel darah merah janin. Sebaliknya, tidak masalah jika si perempuan ber-Rhesus positif dan si pria negatif.

3. Penyakit keturunan
Tes kesehatan pra nikah bisa mendeteksi kemungkinan penyakit yang bisa diturunkan secara genetik kepada anak, semisal albino. Misalnya suami membawa sifat albino tetapi istrinya tidak, maka anak yang lahir tidak jadi albino. Sebaliknya, jika istrinya juga membawa sifat albino, maka anaknya pasti albino.Jika bertemu dengan pasangan yang sama-sama membawa sifat ini, pernikahan tidak harus dihentikan. Hanya saja perlu disepakati ingin punya anak atau tidak. Kalau masih ingin punya anak, ya risikonya nanti si anak jadi albino. Atau memilih tidak punya anak. Pernikahan tidak harus tertunda dengan halangan seperti ini. Yang penting adalah solusi atau pencegahannya.

4. Cek Kesuburan (Fertilitas)
Jika pasangan ingin segera punya anak, perlu menjalani konseling pra nikah. Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan dengan tujuan agar kehamilan bisa dipersiapkan dan dijalankan dengan baik. Dibutuhkan riwayat kesehatan dan kondisi sosialnya. Antara lain status ekonomi (bekerja atau tidak bekerja) dan suasana di lingkungan keluarga. Termasuk perilaku-perilaku yang tidak mendukung kehamilan, semisal merokok, minuman beralkohol, dan memakai obat-obatan psikotoprika.Selain itu, perlu juga dievaluasi risiko yang bersifat individual yang mungkin timbul terhadap kehamilan. Antara lain usia (masih reproduktif atau tidak), kondisi nutrisi, aktivitas fisik, level pendidikan, level stres, dan bagaimana hubungan dengan pasangan.

Pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui organ reproduksi juga diperlukan. Antara lain, pap smear (jika seorang perempuan aktif secara seksual), rahim, dan status kekebalan terhadap penyakit (rubella, toksoplasma). Ada juga pemeriksaan sel telur jika sebelumnya pasangan yang bersangkutan dianggap infertil (sulit punya anak). Penyebab ketidaksuburan 45 persen disebabkan oleh pria dan 55 persen oleh wanita. Pemeriksaan dengan USG (Ultra Sonografi) bisa melihat apakah seorang perempuan menderita kista, mioma, tumor, atau keputihan. Jika ada kelainan atau infeksi harus dibersihkan dulu karena bisa menganggu proses kehamilan

Pemeriksaan yang penting sebelum menikah antara lain :

· Pemeriksaan riwayat kesehatan

· Pemeriksaan fisik

· Pemeriksaan rontgen paru-paru

· Pemeriksaan ECG (untuk jantung)

· Tes darah lengkap (hemoglobin, patelet, ESR/laju endap darah), golongan darah dan rhesus, complete blood count (termasuk darah putih), MCV/MCH/MCHC (untuk mengetahui hubungan antar sel-sel darah)

· Pemeriksaan lab. TORCHS (untuk penyakit toksoplasma, rubella, herpes)

· Pemeriksaan gula darah

· HbsAg dan TPHA (untuk penyakit menular seksual)

· Widal (untuk penyakit tipus)

· TB (untuk penyakit tuberkulosis)

· Pemeriksaan fungsi hati dan ginjal

· Pemeriksaan urin dan tinja lengkap

· Tumor maker (bagi mereka yang memiliki riwayat kanker dalam keluarga)

· Vaksinasi hepatitis B (dua bulan sebelum menikah)

· Vaksinasi Antitetanus (tetanus toksoid) bagi wanita (dua bulan sebelum menikah)

Khitan dalam Islam


Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.[1]

Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.
Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan
Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

Muhammad Niam, di http://www.pesantrenvirtual.com